Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Kakek Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial M (72), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah diamankan dan ditahan setelah diserahkan oleh warga.

Lampung Utara – in:REALITA, Senin, 9 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (72), warga Dusun VI Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan usai pelaku diserahkan oleh warga setempat, didampingi Bhabinkamtibmas, kepada petugas piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Iya betul, Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Budiarto, Kasi Humas Polres Lampung Utara, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Pelaku Diamankan dan Sudah Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan unsur tindak pidana dan telah melakukan gelar perkara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Kronologi Masih Belum Diungkap, Motif Masih Diselidiki
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan kronologi lengkap kejadian maupun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Namun, baik waktu kejadian maupun cara pelaku menjalankan aksinya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
📬 Punya informasi penting atau ingin melaporkan kasus serupa secara rahasia? Hubungi redaksi kami di inrealita@gmail.com atau WhatsApp redaksi.
🖊️ Penulis: Sanudin
📍 Editor: Redaksi in:REALITA
What's Your Reaction?






