Santri Jadi Korban Perundungan, Lima Senior Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Kasus dugaan penganiayaan santri di Ponpes Walisongo, Lampura, dilaporkan ke polisi. Lima senior jadi terduga pelaku.

Lampung Utara | in:REALITA — Kasus dugaan kekerasan terhadap santri di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo, Kecamatan Abung Selatan, kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban, Bagas Gustiawan, melaporkan lima orang santri senior ke Polres Lampung Utara, Rabu (4/6/2025).
Pelaporan teregister dalam LP/B/313/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA pada pukul 14.48 WIB. Pelapor adalah Runasih (44), ibu korban yang berasal dari Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Lima terduga pelaku yang merupakan santri senior—berinisial Auril, Devki, Indra, Kukuh, dan Randian—diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Bagas karena tidak mampu memenuhi permintaan uang dari mereka.
Akibat kejadian itu, Bagas mengalami luka di pelipis kanan, lecet karena cakaran, nyeri telinga yang mengganggu pendengaran, serta rasa sakit di bagian dada yang mengindikasikan memar dalam.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 17 Tahun 2016. Petugas SPKT Polres Lampura, Aipda Dedi Kesuma Jaya, S.H., menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan dan kekerasan serupa tidak terjadi lagi di lingkungan pesantren manapun di Lampung Utara.
Sumber :targetnewsTV.com
🖊️ Penulis: Bangsawan Ari
📍 Editor: Sandi As | Redaksi in:REALITA
What's Your Reaction?






